PESISIR SELATAN - Pasangan pengantin baru di Kabupaten Pesisir Selatan kini tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus perubahan dokumen kependudukan setelah menikah.
Melalui inovasi Pelayanan Administrasi Status Saat PerNIKAHan (PASS NIKAH), pasangan yang pernikahannya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan status perkawinan yang telah diperbarui.
Pelayanan itu diterapkan kepada pasangan Rizal, 26, dan Dessi Novela, 25, usai melaksanakan ijab kabul di Jalan Gang Nuri, Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Senin (10/8/2026). Dokumen kependudukan pasangan tersebut diserahkan langsung setelah prosesi akad nikah.
Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Beriskhan, mengatakan PASS NIKAH dikembangkan untuk memangkas tahapan pelayanan administrasi kependudukan bagi pasangan yang baru menikah.
“Melalui PASS NIKAH, setiap pasangan yang baru menikah dan tercatat di KUA langsung kami tindak lanjuti dokumen kependudukannya. Mereka menerima KK baru yang terpisah dari KK sebelumnya dan KTP-el yang status perkawinannya diperbarui dari belum kawin menjadi kawin tercatat,” ujar Beriskhan ketika dihubungi, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pelayanan PASS NIKAH dapat dilakukan melalui seluruh Unit Kerja Layanan (UKL) Dukcapil di Pesisir Selatan. Hal itu karena Dukcapil telah menjalin kerja sama dengan seluruh KUA di daerah tersebut.
Kerja sama itu memungkinkan proses perubahan data kependudukan dilakukan secara terintegrasi. Setelah pernikahan tercatat di KUA, data pasangan menjadi dasar bagi Dukcapil untuk memproses perubahan status perkawinan dan dokumen keluarga.
Beriskhan menegaskan, PASS NIKAH sekaligus mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan. Pembaruan data penting dilakukan agar dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi masyarakat dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik.
“Pelayanan ini diberikan kepada pasangan yang pernikahannya tercatat secara resmi di KUA. Bagi masyarakat yang tidak tercatat atau hanya melakukan nikah siri, pelayanan melalui PASS NIKAH tidak dapat diberikan karena tidak terdapat pencatatan perkawinan resmi sebagai dasar perubahan data kependudukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dokumen yang diperbarui tidak hanya KTP-el. Setelah menikah, pasangan juga memperoleh KK baru yang terpisah dari KK orang tua, sedangkan data pada KK masing-masing pihak disesuaikan dengan perubahan susunan anggota keluarga.
“Jadi, pasangan tidak hanya mendapatkan perubahan status pada KTP-el, tetapi juga langsung memiliki KK baru sebagai keluarga. Ini penting agar data kependudukan mereka sejak awal sesuai dengan kondisi keluarga terbaru,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Pesisir Selatan, Anfebrianita, mengatakan penyerahan dokumen kepada Rizal dan Dessi merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan setelah adanya pencatatan perkawinan dari KUA.
Anfebrianita yang menyerahkan langsung dokumen tersebut didampingi staf Nini Bustamar mengatakan, data perkawinan yang diterima dari KUA diproses sesuai ketentuan sebelum dokumen kependudukan diserahkan kepada pasangan pengantin.
“Setelah mendapatkan informasi dari KUA mengenai pasangan yang melangsungkan pernikahan, kami melakukan pembaruan data kependudukan. Dokumen yang sudah selesai kemudian kami serahkan kepada pasangan pengantin sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus perubahan status perkawinan,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan tersebut memberikan kemudahan sekaligus memastikan data kependudukan masyarakat tetap akurat. Pembaruan data sejak awal juga penting karena KK dan KTP-el menjadi dokumen dasar dalam berbagai urusan administrasi.
Pelayanan PASS NIKAH mendapat apresiasi dari Jonopedi, 61, ayah Dessi Novela. Ia mengaku terbantu karena anaknya tidak perlu kembali mengurus dokumen kependudukan setelah melangsungkan pernikahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dukcapil Pesisir Selatan atas pelayanan ini. Bagi kami sebagai orang tua, pelayanan ini sangat membantu karena setelah anak menikah, dokumen kependudukannya sudah langsung disiapkan dan diserahkan,” ujar Jonopedi.
Ia berharap inovasi PASS NIKAH terus dipertahankan dan dikembangkan sehingga semakin banyak pasangan pengantin di Pesisir Selatan mendapatkan kemudahan serupa. Menurutnya, pelayanan yang cepat dan langsung tersebut menunjukkan kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.