Headline News

header-int

Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim Buka Bimtek Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol

Selasa, 05 Mei 2026, 10:44:54 WIB - 97 | Kontributor : Marlison
Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim Buka Bimtek Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol

Pesisir Selatan-Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim membuka Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026, Selasa (5/5) di Hotel Triza Painan. 

Kegiatan yang berlangsung satu hari itu dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Marzan beserta jajaran. 

Dalam sambutannya Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim menekankan pentingnya pengelolaan bantuan keuangan partai politik mengacu pada regulasi yang ada, transparan dan akuntabel. 

Dalam pengelolaan keuangan partai politik juga sangat  dibutuhkan kehati hatian dan kewaspadaan,  mengingat bantuan keuangan untuk partai politik ini bersumber dari keuangan daerah. 

Selanjutnya, wabup mengingatkan supaya pertanggungjawaban laporan keuangan harus bersih, tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Saya berharap agar pengelolaan bantuan keuangan partai politik tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum. Untuk menghindari hal itu, maka kelola bantuan keuangan partai politik ini sesuai dengan regulasi yang ada, ";pintanya.

Lebih lanjut wabup mengapresiasi Badan Kesbangpolpol Kabupaten Pesisir Selatan yang telah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. 

" Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi partai politik dalam tata kelola keuangan partai politik secara transparan dan akuntabel. Saya meminta agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius, " pintanya. 

Sementara itu Kepala Badan  Kesbangpolpol Kabupaten Pesisir Selatan, Marzan dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. 

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud meningkatkan kapasitas pengurus partai politik dalam memahami tata kelola bantuan keuangan partai politik secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Meningkatkan pemahaman pengurus partai politik terhadap ketentuan pengelolaan bantuan keuangan. Mendorong tertib administrasi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. 

Meminimalisir kesalahan administrasi dan potensi temuan pemeriksaan. Mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. 

Peserta kegiatan sebanyak 22 orang terdiri dari pengurus 11 partai politik tingkat Kabupaten Pesisir Selatan penerima bantuan keuangan dan operator/tenaga administrasi partai politik. 

Narasumber pada kegiatan ini berasal dari
Badan Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan dan Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat. 

Peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme pengelolaan bantuan keuangan partai politik. Terdapat peningkatan pemahaman terhadap kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu

Teridentifikasi beberapa kendala administratif yang dihadapi partai politik, terutama dalam kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. 

Seluruh peserta berkomitmen melaksanakan pengelolaan bantuan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube