Headline News

header-int

BPIH Capai Rp103 Juta, Jemaah Haji Hanya Bayar 40 Persen

Jumat, 31 Juli 2026, 11:04:57 WIB - 42 | Kontributor : Jordi L Maulana, S.STP
BPIH Capai Rp103 Juta, Jemaah Haji Hanya Bayar 40 Persen

Pemerintah terus berupaya memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dapat berjalan lebih baik, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima dengan beban pembiayaan yang lebih terjangkau.

 

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian calon jemaah adalah skema pembiayaan haji. Dengan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diproyeksikan berada di kisaran Rp103 juta per jemaah, porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah diarahkan sekitar 40 persen. Sementara sekitar 60 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Skema 60:40 tersebut memang masih merupakan bagian dari proses pembahasan dan penetapan BPIH 2027.

 

Informasi tersebut menjadi salah satu materi penting dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi yang digelar Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, di Kota Padang, Selasa (28/7/2026).

 

Kegiatan tersebut diikuti ratusan calon jemaah haji dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Forum ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai arah kebijakan penyelenggaraan haji, termasuk pembiayaan, pelayanan, persiapan keberangkatan hingga evaluasi pelaksanaan ibadah haji sebelumnya.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Efrilenz Hafizh. Sejumlah informasi mengenai persiapan penyelenggaraan haji tahun 2027 disampaikan kepada peserta sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman sejak dini kepada calon jemaah.

 

Skema pembiayaan menjadi perhatian karena besarnya biaya penyelenggaraan haji secara keseluruhan tidak secara otomatis menjadi jumlah yang harus dibayar langsung oleh setiap jemaah. Pemerintah mengusulkan agar porsi biaya langsung jemaah atau Bipih berada pada angka sekitar 40 persen, sedangkan porsi sekitar 60 persen dipenuhi melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

Jika menggunakan angka sekitar Rp103 juta sebagai ilustrasi total BPIH, porsi 40 persen berada di kisaran Rp41,2 juta. Namun, angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai besaran pembayaran final jemaah, karena besaran resmi BPIH dan Bipih 2027 masih melalui proses pembahasan dan penetapan pemerintah bersama DPR RI.

 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengatakan sosialisasi merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

 

Menurutnya, calon jemaah tidak hanya membutuhkan informasi mengenai biaya, tetapi juga harus memahami berbagai aspek yang berkaitan dengan perjalanan ibadah haji. Mulai dari administrasi, kesehatan, manasik, akomodasi hingga ketentuan selama berada di Tanah Suci.

 

“Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kebijakan penyelenggaraan ibadah haji agar pelayanan kepada jemaah semakin baik. Kita ingin setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Lisda.

 

Ia mengatakan, pembahasan mengenai biaya haji harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kepentingan jutaan masyarakat yang telah menunggu kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci.

 

Menurut Lisda, keterjangkauan biaya merupakan salah satu aspek penting, tetapi tidak boleh mengabaikan kualitas pelayanan. Pemerintah dan DPR harus memastikan setiap komponen pembiayaan dihitung secara rasional sehingga penyelenggaraan haji dapat berlangsung secara berkelanjutan.

 

“Kita tentu berharap biaya yang dibayarkan jemaah tetap terjangkau, tetapi pelayanan juga harus semakin baik. Jangan sampai persoalan biaya kemudian berdampak terhadap kualitas layanan yang diterima jemaah,” katanya.

 

Lisda juga mengingatkan calon jemaah agar tidak hanya mempersiapkan dana keberangkatan. Persiapan kesehatan dan pemahaman mengenai tata cara ibadah juga harus dilakukan jauh sebelum keberangkatan.

 

“Persiapan haji bukan hanya soal kemampuan finansial. Kesehatan, kesiapan mental dan pemahaman manasik juga sangat penting. Karena itu, manfaatkan kegiatan sosialisasi dan bimbingan yang diberikan agar ketika waktunya berangkat, jemaah benar-benar siap,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Efrilenz Hafizh, menjelaskan pemerintah terus melakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

 

Ia mengatakan, kebijakan pembiayaan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan kebutuhan biaya penyelenggaraan haji yang terus menghadapi berbagai tantangan.

 

“Total biaya penyelenggaraan memang cukup besar, tetapi masyarakat tidak dibebankan seluruhnya. Dalam skema yang sedang disiapkan, porsi yang dibayarkan jemaah sekitar 40 persen, sedangkan sekitar 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji,” ujar Efrilenz.

 

Skema tersebut sejalan dengan usulan pemerintah untuk penyelenggaraan haji 2027. Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa komposisi 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih dimaksudkan untuk meringankan beban langsung jemaah sekaligus menghadapi potensi kenaikan biaya layanan di Arab Saudi.

 

Efrilenz menegaskan, calon jemaah tetap perlu mengikuti perkembangan informasi resmi mengenai besaran biaya haji. Hal tersebut penting karena angka yang beredar sebelum keputusan resmi ditetapkan dapat mengalami perubahan sesuai hasil pembahasan.

 

“Jemaah kami imbau tidak hanya berpatokan pada informasi yang beredar. Tunggu keputusan resmi pemerintah. Yang terpenting saat ini adalah mempersiapkan diri dengan baik, baik dari sisi administrasi, kesehatan maupun pemahaman ibadah,” katanya.

 

Selain membahas pembiayaan, sosialisasi juga menjadi ruang untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya. Evaluasi mencakup berbagai aspek pelayanan, termasuk transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan petugas hingga kebutuhan jemaah selama berada di Arab Saudi.

 

Evaluasi tersebut penting karena karakteristik penyelenggaraan haji sangat kompleks. Jemaah Indonesia harus mendapatkan pelayanan sejak masa persiapan di daerah, keberangkatan menuju embarkasi, perjalanan ke Tanah Suci hingga kepulangan kembali ke Indonesia.

 

Pemerintah berupaya agar berbagai persoalan yang muncul pada penyelenggaraan sebelumnya dapat menjadi bahan perbaikan. Dengan demikian, pengalaman dari satu musim haji dapat digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada musim berikutnya.

 

Bagi calon jemaah, informasi mengenai pembiayaan juga memberikan kesempatan untuk melakukan persiapan keuangan secara lebih terukur. Meski porsi pembayaran langsung diarahkan sekitar 40 persen, calon jemaah tetap perlu mengikuti ketentuan resmi mengenai besaran Bipih yang nantinya ditetapkan.

 

Pemerintah juga mengingatkan calon jemaah untuk memperhatikan aspek kesehatan. Kondisi fisik yang prima menjadi salah satu modal penting mengingat rangkaian ibadah haji membutuhkan stamina dan kemampuan beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang berbeda.

 

Selain kesehatan, pemahaman manasik juga tidak kalah penting. Calon jemaah perlu memahami rangkaian ibadah, ketentuan selama berada di Tanah Suci serta berbagai kondisi yang mungkin dihadapi selama perjalanan.

 

Lisda menambahkan, masyarakat Sumatera Barat memiliki antusiasme yang tinggi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, komunikasi antara pemerintah, DPR dan masyarakat harus terus diperkuat.

 

“Kami ingin calon jemaah mendapatkan informasi yang utuh dan tidak simpang siur. Dengan informasi yang jelas, masyarakat bisa mempersiapkan keberangkatannya dengan lebih tenang,” ujarnya.

 

Ia juga berharap penyelenggaraan haji 2027 dapat menghadirkan peningkatan pelayanan yang benar-benar dirasakan jemaah. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan haji tidak hanya dapat diukur dari kelancaran keberangkatan dan kepulangan, tetapi juga dari kualitas pelayanan selama jemaah menjalankan ibadah di Tanah Suci.

 

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan penggunaan nilai manfaat dana haji tetap memperhatikan keberlanjutan pengelolaan dana. Skema pembiayaan yang memberikan porsi lebih besar dari nilai manfaat harus dikelola secara hati-hati agar tidak mengganggu keberlangsungan dana haji dalam jangka panjang.

 

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa komposisi pembiayaan 60:40 untuk haji 2027 masih merupakan usulan yang dibahas bersama DPR RI. Prinsip yang dikedepankan adalah meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus meringankan beban masyarakat.

 

Dengan demikian, calon jemaah diharapkan tidak hanya melihat angka total BPIH, tetapi juga memahami mekanisme pembiayaan yang diterapkan. Total biaya penyelenggaraan dan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah merupakan dua hal yang berbeda.

 

Sosialisasi di Kota Padang tersebut diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui forum seperti ini, calon jemaah dapat memperoleh penjelasan sekaligus menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi terkait persiapan keberangkatan.

 

Pada akhirnya, penyelenggaraan ibadah haji bukan semata-mata persoalan pembiayaan. Kualitas pelayanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kekhusyukan jemaah juga menjadi bagian penting yang harus terus diperhatikan.

 

Dengan sinergi Kementerian Haji dan Umrah, DPR RI, BPKH, pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi diharapkan dapat berlangsung lebih tertata dan memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube