Headline News

header-int

Epaldi Bahar: KPU Pessel Malam Ini Akan Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih

Selasa, 08 Desember 2020, 08:46:55 WIB - 775 | Kontributor : Yoni Syafrizal
Epaldi Bahar: KPU Pessel Malam Ini Akan Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih

Pesisir Selatan --- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD Pesisir Selatan akan melakukan kegiatan pemusnahan surat suara Pilkada Serentak Tahun 2020.  Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan pada surat suara yang rusak dan berlebih, baik surat suara Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan maupun Pilkada Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara tersebut. Pemusnahan kelebihan surat suara itu akan dilakukan nanti malam Selasa (8/12) pukul 20.00 WIB, dihalaman depan kantor KPU Pessel, jalan H Ilyas Yakub Painan.

Hal itu disampaikan ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, kepada pesisirselatan.go.id, Selasa (8/12) pagi di Painan.

Dijelaskannya bahwa pemusnahan surat suara rusak dan lebih itu adalah menindaklanjuti ketentuan pasal 82 ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang jo Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara.

"Berkaitan dengan hal itu, sehingga KPU Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan, satu hari sebelum hari pemungutan suara," katanya.

Diungkapkannya bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan disaksikan oleh pihak Kepolisian, Bawaslu.

"Pemusnahan ini akan kita lakukan nanti malam pukul 20.00 WIB, bertempat di halaman depan Kantor KPU Pessel di Jalan H Ilyas Yakub Painan," jelasnya.

Dikatakan lagi bahwa pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayai 1 dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU kabupaten/kota.

"Dengan pemusnahan surat suara rusah dan lebih ini, maka kekuatiran akan terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu tidak akan terjadi, baik di daerah ini, maupun di daerah lainnya yang juga ikut melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 ini," tutupnya. (05)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube