Headline News

header-int

ISU STRATEGIS PENATAAN RUANG PESISIR SELATAN, DALAM MENDUKUNG PANTAI BARAT SUMATERA MENJADI PUSAT PERTUMBUHAN BARU

Kamis, 06 Agustus 2026, 09:04:41 WIB - 53 | Kontributor : Jordi L Maulana, S.STP
ISU STRATEGIS PENATAAN RUANG PESISIR SELATAN,  DALAM MENDUKUNG PANTAI BARAT SUMATERA  MENJADI PUSAT PERTUMBUHAN BARU

Oleh: Suryatmono, S.Si

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Keberadaannya tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pengaturan pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi dasar sinkronisasi antara kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten. Dalam era pembangunan yang semakin menuntut integrasi lintas sektor dan lintas wilayah, RTRW harus mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, hingga pengalokasian APBD. Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan memiliki arah yang jelas, saling mendukung, serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang.

 

Sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJPN 2025–2045, RPJMN, serta Kebijakan Ekonomi Makro (KEM) Tahun 2027, penataan ruang dituntut mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan daya saing investasi, mengembangkan hilirisasi industri, menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat sistem pertahanan negara, serta mendorong transformasi ekonomi berbasis riset dan inovasi. Dalam konteks tersebut, RTRW Kabupaten Pesisir Selatan perlu disusun secara adaptif agar mampu mengakomodasi berbagai kebijakan strategis nasional sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

 

Permasalahan mendasar yang masih dihadapi adalah belum optimalnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan sektoral dengan dokumen penataan ruang. Berbagai program pembangunan masih disusun berdasarkan pendekatan sektoral sehingga sering kali belum terintegrasi dalam kerangka pembangunan wilayah yang menyeluruh. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara rencana pembangunan, kebutuhan investasi, pengembangan infrastruktur, serta arah pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, RTRW diharapkan menjadi dokumen induk yang mampu mengintegrasikan seluruh kebijakan pembangunan sehingga tercipta kesinambungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan.

 

Dari sisi ekonomi, Kabupaten Pesisir Selatan memiliki posisi yang sangat strategis karena berada pada jalur Pantai Barat Sumatera yang menghubungkan Sumatera Barat dengan Provinsi Jambi dan Bengkulu. Posisi geografis tersebut memberikan peluang besar untuk berkembang sebagai koridor pertumbuhan ekonomi baru di kawasan barat Indonesia. Namun demikian, peluang tersebut belum sepenuhnya didukung oleh kepastian tata ruang yang memberikan rasa aman bagi investor. Dalam praktiknya, dunia usaha memerlukan kepastian mengenai lokasi kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan logistik, kawasan pariwisata, serta jaringan infrastruktur yang akan dikembangkan. Oleh sebab itu, RTRW harus mampu menetapkan kawasan investasi secara jelas, memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang, serta mengintegrasikan pembangunan infrastruktur dengan kawasan ekonomi sehingga mampu meningkatkan daya tarik investasi daerah.

 

Potensi sumber daya alam Kabupaten Pesisir Selatan juga memerlukan dukungan penataan ruang yang lebih progresif. Daerah ini memiliki komoditas unggulan seperti gambir, kelapa sawit, kelapa, perikanan, hortikultura, dan berbagai hasil pertanian lainnya yang selama ini sebagian besar masih dipasarkan dalam bentuk bahan mentah. Akibatnya, nilai tambah ekonomi yang diterima masyarakat masih relatif rendah. RTRW diharapkan mampu mengalokasikan ruang bagi pengembangan kawasan industri pengolahan, sentra hilirisasi komoditas, kawasan pergudangan, serta pusat distribusi yang terintegrasi. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi berorientasi pada peningkatan nilai tambah, produktivitas, dan daya saing daerah.

 

Pada sektor pariwisata, Kabupaten Pesisir Selatan memiliki potensi yang sangat besar melalui Kawasan Wisata Mandeh, Pantai Carocok Painan, Pulau Cingkuak, kawasan wisata bahari, wisata budaya, hingga wisata alam di kawasan pegunungan. Potensi tersebut akan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar apabila didukung oleh sistem penataan ruang yang mampu menghubungkan setiap destinasi melalui jaringan jalan, transportasi, pelabuhan, kawasan permukiman, dan pusat pelayanan wisata yang terintegrasi. Oleh karena itu, konsep pengembangan koridor pariwisata menjadi penting agar setiap destinasi tidak berkembang secara parsial, tetapi saling melengkapi dalam satu sistem kawasan yang mampu meningkatkan lama tinggal wisatawan, memperbesar pengeluaran wisatawan, serta membuka peluang usaha bagi masyarakat.

 

Di sisi lain, tantangan dalam menjaga ketahanan pangan juga semakin besar akibat meningkatnya tekanan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman maupun kegiatan ekonomi lainnya. Apabila tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam keberlanjutan produksi pangan dan mengurangi kapasitas daerah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, RTRW harus memberikan perlindungan yang tegas terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan melalui penetapan zona yang jelas, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penguatan kebijakan perlindungan lahan produktif agar tetap mampu mendukung kesejahteraan petani dan keberlanjutan produksi pangan.

 

Aspek kebencanaan juga menjadi isu yang tidak dapat dipisahkan dari penyusunan RTRW Kabupaten Pesisir Selatan. Letak geografis daerah yang berada di pesisir Samudra Hindia serta kawasan Bukit Barisan menjadikan wilayah ini memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, dan abrasi pantai. Oleh karena itu, setiap kebijakan pemanfaatan ruang harus memperhatikan prinsip mitigasi risiko bencana melalui penetapan kawasan rawan bencana, kawasan lindung, jalur evakuasi, ruang terbuka sebagai titik kumpul, serta pengendalian pembangunan pada kawasan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi. Penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana akan meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan wilayah terhadap dampak perubahan iklim dan bencana alam.

 

Selain itu, tekanan terhadap kawasan lindung, kawasan hutan, sempadan sungai, kawasan pesisir, mangrove, dan ekosistem penting lainnya menunjukkan bahwa aspek kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan penataan ruang. RTRW diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan konservasi melalui penetapan kawasan lindung yang memadai, rehabilitasi kawasan yang mengalami degradasi, serta pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap berlangsung secara berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan arah pembangunan ekonomi hijau (green economy) dan ekonomi biru (blue economy) yang saat ini menjadi kebijakan nasional.

 

Dalam menghadapi transformasi ekonomi berbasis pengetahuan, RTRW juga perlu mengakomodasi kebutuhan ruang bagi pengembangan riset, inovasi, teknologi, dan kewirausahaan. Selama ini aspek riset dan inovasi belum memperoleh perhatian yang memadai dalam penataan ruang, padahal keberadaannya sangat penting untuk meningkatkan daya saing daerah. Penyediaan kawasan untuk pusat riset, inkubator bisnis, kawasan sains dan teknologi, pusat pelatihan vokasi, serta ruang kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat akan memperkuat ekosistem inovasi daerah. Langkah ini sekaligus mendukung implementasi Asta Cita, penguatan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta agenda transformasi ekonomi Indonesia menuju Tahun Emas 2045.

 

Selain berbagai isu tersebut, RTRW juga perlu mampu mengakomodasi kebijakan strategis nasional yang berkembang, seperti pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pembangunan kawasan pertahanan negara, penguatan sistem logistik nasional, serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Penyediaan ruang yang memadai bagi berbagai program strategis tersebut akan memperkuat sinergi antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaksanaan program lintas sektor di masa mendatang.

 

Dengan memperhatikan berbagai isu strategis tersebut, penyusunan RTRW Kabupaten Pesisir Selatan tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai proses penetapan pola ruang dan struktur ruang semata. RTRW harus menjadi instrumen transformasi pembangunan yang mampu mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, pertahanan, investasi, ketahanan pangan, serta riset dan inovasi dalam satu kerangka pembangunan wilayah yang terpadu. Melalui RTRW yang adaptif, responsif, dan berorientasi masa depan, Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan mampu tumbuh sebagai pusat pertumbuhan baru di Pantai Barat Sumatera, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

 

*** Penulis adalah Perencana, Peminat tentang Kebijakan Publik, Pembangunan Wilayah dan Lingkungan Hidup,saat ini Kabid. Riset dan Inovasi Daerah, Bapperida Kab. Pesisir Selatan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube