Headline News

header-int

Lindungi Warga dari Paparan Asap Rokok, Dinkes PPKB Pessel Gelar Harmonisasi Ranperda KTR

Selasa, 04 Agustus 2026, 15:36:03 WIB - 35 | Kontributor : Fauzan Bantara
Lindungi Warga dari Paparan Asap Rokok, Dinkes PPKB Pessel Gelar Harmonisasi Ranperda KTR

Pesisir Selatan — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Pembahasan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara virtual melalui Zoom Meeting.

 

Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinkes PPKB Kabupaten Pesisir Selatan, Donny Tayes, S.K.M., M.Si. Turut hadir menyimak pembahasan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), serta Pejabat Fungsional Ahli Madya di lingkungan Dinkes PPKB Pessel.

 

Dalam sambutannya, Sekdinkes Donny Tayes menegaskan bahwa penyusunan Ranperda KTR merupakan langkah krusial pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari bahaya pajangan asap rokok orang lain (secondhand smoke).

 

"Penyusunan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini adalah langkah strategis untuk memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan hak atas udara bersih dan terlindungi dari risiko penyakit akibat asap rokok," ujar Donny Tayes.

 

Proses harmonisasi ini didampingi langsung oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili oleh Syahroni, S.H. Selain itu, rapat ini juga mendapat pembinaan serta masukan konstruktif dari jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar.

 

Berbagai substansi Ranperda dibahas secara komprehensif mulai dari penentuan zonasi kawasan bebas rokok (seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya), mekanisme pengawasan, hingga sanksi administratif dan pidana.

 

Hal ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan kelak selaras dengan hirarki peraturan perundang-undangan di tingkat pusat serta dapat diimplementasikan secara efektif dan aplikatif di seluruh wilayah Pesisir Selatan.

 

Through rapat harmonisasi ini, Ranperda KTR diharapkan dapat segera disempurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang kokoh sebagai landasan hukum dalam mewujudkan Pesisir Selatan yang bersih, sehat, nyaman, dan bebas asap rokok.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube