PESISIR SELATAN-Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana judi online di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melalui Kepala Subseksi I Intelijen, Rido Pradana, S.H., M.H. bersama Tim Penerangan Hukum pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengadakan kegiatan Penerangan Hukum di Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (05/11).
Kegiatan penerangan hukum ini diikuti oleh walinagari, ketua dan anggota Bamus, perangkat nagari, perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat di Nagari Sago Salido.
Wali Nagari Sago Salido, Syafriadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kegiatan penerangan hukum yang diadakan di Nagari Sago Salido. Kegiatan penerangan hukum ini dapat memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat. Sehingga masyarakat Nagari Salido dapat menghindari segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum khususnya tindak pidana judi online.
“Penerangan hukum ini diharapkan dapat memberi pengetahuan hukum kepada masyarakat. Apabila masyarakat sudah diberi pengetahuan hukum, namun masih melakukan perbuatan melanggar hukum, maka aparat penegak hukum dapat menindak para pelanggar hukum tersebut”, ucap Syafriadi.
Sementara itu Kepala Subseksi I Intelijen, Rido Pradana mengungkapkan, judi online sudah marak dilakukan oleh masyarakat tidak terkecuali di Nagari Sago Salido. Permainan judi online yang mudah diakses menyebabkan semua lapisan masyarakat dapat bermain judi online kapan dan dimana saja.
“Bermain judi online tidak memerlukan keahlian khusus karena pemain cukup mengetahui dan bisa mengakses media elektronik. Kemudian pemain membuat akun judi online, mengisi saldo, memasang taruhan dan memainkan permainan judi online. Apabila menang, maka pemain akan memperoleh keuntungan dari taruhannya tersebut”, ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan judi online ini pada dasarnya sama dengan permainan judi konvensional yang dilakukan secara langsung diantara pemain yaitu sama-sama memakai taruhan dengan menaruh harapan adanya suatu kemenangan yang tidak pasti, perbedaannya judi online menggunakan aplikasi atau media elektronik dengan akses internet sebagai perantaranya.
Menurutnya kemudahan dalam mengakses permainan judi online menyebabkan masyarakat kecanduan judi online, sehingga berdampak buruk bagi finansial, sosial, psikis, kepribadian dan kesehatan.
“Diantara pemain judi online ada yang terlilit utang. Selain itu ada yang depresi dan mengganggu kesehatan. Tidak hanya itu judi online juga mendorong seseorang berbuat kriminalitas demi bermain judi online” ungkapnya.
Untuk itu masyarakat harus mengetahui bahwa bermain judi online itu merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum pidana. Baik judi yang dilakukan secara online maupun offline, semuanya merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 426 hingga 427 KUHP.
“Tidak ada pengecualian melakukan permain judi baik online maupun offline. Semua permainan yang mengandung unsur taruhan dapat dikatakan suatu permainan judi yang dapat dihukum pidana. Jangan coba-coba untuk bermain judi online karena dapat diancam hukuman pidana dengan ancaman paling lama tiga tahun pada Pasal 427 KUHP dan sembilan tahun pada Pasal 426 KUHP. Untuk itu mari kita stop bermain judi online, ” pungkasnya.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.