Headline News

header-int

KPU Pessel Jelaskan Bahwa Pelantikan Pasangan Bupati Terpilih di Jadwalkan 30 Hari Setelah Hasil Penetapan KPU

Jumat, 16 Agustus 2024, 11:51:21 WIB - 3750 | Kontributor : Yoni Syafrizal
KPU Pessel Jelaskan Bahwa Pelantikan Pasangan Bupati Terpilih di Jadwalkan 30 Hari Setelah Hasil Penetapan KPU

Pesisir Selatan--Pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 nanti adalah 30 hari setelah hasil penetapan oleh KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Aswandi, menyampaikan kepada media ini Jumat (16/8) bahwa informasi itu perlu dijelaskan kepada masyarakat.

"Informasi ini perlu juga saya sampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi bagi masyarakat, terkait jadwal pelantikkan terhadap pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) di Pilkada 2024 ini," katanya.
 
Disampaikannya bahwa penentuan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024 itu, sudah ditetap berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 14 Agustus 2024.

"Keppres itu menetapkan peraturan presiden tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2026 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A Ayat 1 berbunyi, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara
serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 2A Ayat 2 berbunyi, jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan untuk Pilkada yang sengketa dituangkan pula dalam Pasal 2A Ayat 3 huruf A," tutupnya.

 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube