Headline News

header-int

Perkuat Payung Hukum Lingkungan Sehat, Dinkes PPKB Pessel Bahas Ranperbup Penyelenggaraan STBM

Selasa, 04 Agustus 2026, 15:29:00 WIB - 58 | Kontributor : Fauzan Bantara
Perkuat Payung Hukum Lingkungan Sehat, Dinkes PPKB Pessel Bahas Ranperbup Penyelenggaraan STBM

Pesisir Selatan — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat landasan hukum daerah dalam meningkatkan kualitas sanitasi, kesehatan lingkungan, serta membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat di seluruh wilayah Pesisir Selatan.

 

Kegiatan pembahasan Ranperbup tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes PPKB Pessel, Erna Juita, S.KM., M.M., serta dihadiri oleh Tenaga Fungsional Kesehatan Lingkungan (Kesling) dan Pejabat Ahli Madya di lingkungan Dinkes PPKB Pessel.

 

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi materi Ranperbup agar selaras dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sejalan dengan kebijakan nasional terkait STBM.

 

STBM merupakan pendekatan perubahan perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat yang mencakup 5 Pilar Utama :

Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).

Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).

Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT).

Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT).

Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).

 

Melalui Ranperbup ini, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi pedoman teknis yang mengikat dan jelas bagi seluruh perangkat daerah, pemerintah nagari, puskesmas, kader kesehatan, hingga lapisan masyarakat dalam mengimplementasikan program STBM secara terpadu dan berkelanjutan.

 

Dalam keterangannya, Kabid P2P Erna Juita menyampaikan bahwa penyusunan Perbup ini sangat mendesak agar pelaksanaan program STBM di tingkat nagari memiliki payung hukum yang kuat dan terarah.

 

"Penyusunan Peraturan Bupati ini merupakan komitmen nyata kita dalam menghadirkan regulasi yang jelas di tingkat daerah. Kita ingin pelaksanaan 5 Pilar STBM tidak hanya sekadar gerakan seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan secara terpadu oleh seluruh elemen, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke pemerintahan nagari," ujar Erna Juita.

 

Ia juga menambahkan bahwa ketersediaan sanitasi yang layak dan lingkungan yang bersih memiliki korelasi langsung terhadap penurunan angka penyakit berbasis lingkungan, seperti diare dan cacingan, yang menjadi salah satu faktor pemicu stunting pada anak.

 

"Dengan adanya Perbup STBM ini kelak, kita optimistis dapat mempercepat terwujudnya lingkungan nagari yang sehat, meningkatkan akses sanitasi layak, serta menurunkan angka penyakit berbasis lingkungan dan stunting secara efektif demi terwujudnya masyarakat Pesisir Selatan yang sehat dan berkualitas,"pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube