Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi dampak penurunan kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut menyusul kondisi kualitas udara di Kota Painan dan sekitarnya yang berada pada kategori tidak sehat.
Berdasarkan pemantauan IQAir Visual yang dilaporkan pada pukul 08.10 WIB, indeks kualitas udara di Painan menunjukkan angka 158 dengan polutan utama PM2.5. Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap bagi kesehatan.
Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor 500.5.5.9/2/BPBD/2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara Akibat Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan itu ditetapkan di Painan pada 11 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Hendrajoni.
Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 mengenai antisipasi penurunan kualitas udara. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Pesisir Selatan, wali nagari, instansi terkait, serta masyarakat.
Tujuh Langkah Antisipasi
Dalam surat edaran tersebut, Bupati meminta seluruh pihak melaksanakan tujuh langkah untuk mengantisipasi dampak penurunan kualitas udara.
Pertama, melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala serta menyampaikan informasi indeks standar pencemar udara (ISPU) secara cepat, tepat, dan terbuka kepada masyarakat.
Kedua, mencegah pembakaran lahan dan sampah, termasuk pembakaran jerami, yang berpotensi memperburuk kualitas udara.
Ketiga, mengimbau masyarakat menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan dan mengurangi aktivitas fisik berkepanjangan di luar rumah, terutama bagi kelompok yang sensitif terhadap pencemaran udara.
Keempat, meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari dinas kesehatan, puskesmas hingga rumah sakit. Kesiapan tersebut meliputi pemantauan kasus, deteksi dini, penanganan pasien, rujukan, serta ketersediaan masker penyaring PM2.5, obat-obatan, oksigen, nebulizer, dan bahan medis habis pakai.
Kelima, mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar rutin memantau informasi kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan saat kondisi udara tidak sehat, menjaga kebersihan udara di dalam rumah, serta segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gejala gangguan kesehatan.
Keenam, menyesuaikan proses belajar mengajar di satuan pendidikan berdasarkan kondisi nyata kualitas udara di wilayah masing-masing.
Ketujuh, memperkuat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk unsur TNI dan Polri, untuk mendukung pelaksanaan langkah-langkah antisipasi.
Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Pemerintah daerah mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kondisi kualitas udara yang memburuk. Paparan partikel halus PM2.5 dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama pada anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan atau penyakit jantung.
Masyarakat diimbau mengurangi kegiatan di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat. Apabila harus beraktivitas di luar, penggunaan masker yang sesuai untuk menyaring partikel halus dapat membantu mengurangi paparan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Upaya tersebut penting untuk mencegah bertambahnya sumber pencemaran udara di tengah kondisi kabut asap.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Pessel berharap seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagari, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, serta masyarakat dapat mengambil langkah antisipatif secara terpadu demi melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.